Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (2)
Baca pembahasan sebelumnya: Ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah (Bag.1)
2. Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuat
Mayoritas ayat-ayat Makkiyyah itu pendek-pendek dan mengandung gaya debat yang kuat, karena kebanyakan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Makkiyyah adalah tipe orang-orang penentang yang sulit menerima kebenaran, maka diserulah dengan seruan yang sesuai dengan keadaan mereka. Hal ini sebagaimana yang nampak dalam surat Ath-Thur.
Contoh ayat-ayat Makkiyyah ditinjau dari sisi pendek-pendek ayatnya dan mengandung gaya debat yang kuat
Diantara contohnya adalah surat Ath-Thur berikut ini.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَالطُّورِ
“Demi bukit,”
وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ
“dan Kitab yang ditulis,”
فِي رَقٍّ مَنْشُورٍ
“pada lembaran yang terbuka,”
وَالْبَيْتِ الْمَعْمُورِ
“dan demi Baitul Ma’mur,”
وَالسَّقْفِ الْمَرْفُوعِ
“dan atap yang ditinggikan (langit),”
Mayoritas ayat-ayat Madaniyyah panjang-panjang ayatnya, dan tanpa mengandung gaya debat
Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah, maka kebanyakan ayat-ayatnya panjang, dan disebutkan hukum-hukum Syar’i tanpa adanya gaya bahasa mendebat, karena metode tersebut sesuai dengan keadaan orang-orang yang diseru dengan ayat-ayat Madaniyyah, yaitu Muhajirun. Al-Muhajirun adalah kaum yang tidak sombong, bahkan tunduk kepada Allah, dan beriman kepada-Nya, serta menerima kebenaran.
Sebagai contohnya, bacalah ayat hutang-piutang dalam surat Al-Baqarah.
Contoh ayat Madaniyyah
Di antara contohnya adalah surat Al-Baqarah: 282 tentang utang piutang,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (hutangnya kepada penulis), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kalian). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang wanita dari saksi-saksi yang kalian ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lainnya mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kalian jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguan kalian. (Tulislah mu’amalah kalian itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian, (jika) kalian tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kalian berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kalian lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada diri kalian. Dan bertakwalah kepada Allah, (niscaya) Allah mengajarkan ilmu kepada kalian, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Penjelasan
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala hanya menyebutkan tentang seputar peraturan hutang piutang, dan arahannya, tanpa adanya kandungan perdebatan, karena kaum yang diseru ketika itu adalah orang-orang yang tunduk dan patuh kepada Allah, dan tidak mendebat kebenaran.
[Bersambung]
Penulis:
Artikel: Muslim.or.id
🔍 Cara Hijrah, Perintah Memakai Jilbab, Cara Sunat Anak Perempuan, Hukum Asuransi Syariah Menurut Islam, Syarah Aqidah Salaf
Artikel asli: https://muslim.or.id/34822-ayat-ayat-makkiyyah-dan-madaniyyah-2.html